Palembang, Sumselupdate.com – Tim antisipasi tawuran Polsek Kertapati Palembang, membubarkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran, pada Selasa (28/1/2025) dinihari.
Aksi dua kelompok remaja tersebut terjadi di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), kami Polsek Kertapati, yang langsung saya pimpin, membubarkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran,” ucap Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (29/1/2025).
Dalam proses pembubaran dua kelompok remaja tawuran tersebut, diakui Iptu Angga, pihaknya berhasil mengamankan dua remaja yang masih dibawah umur masing-masing inisial NA (14), pelajar SMP Widyabakti, dan RY (17) pelajar SMK Binajaya, warga jalan Mataram, Kecamatan Kertapati.
“Ini akibat kurang pengawasan dari orang tuanya. Saya peringatkan bagi orang tua yang lalai atas anaknya, bila terbukti, akan saya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegas Iptu Angga.
Baca juga : Tertangkap CCTV CC Polda Sumsel, Puluhan Remaja Pamer Sajam Diduga Hendak Tawuran di Simpang Rajawali
Selain kedua pelajar, masih kata Angga, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kayu segi empat yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam, 1 buah anak panah, 1 buah plat besi warna biru modifikasi menyerupai senjata celurit dan 2 unit sepeda motor.
Baca juga : Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Palembang Pecah, Disiarkan Langsung Via Tiktok
“Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kertapati berikut barang bukti dan dilakukan pemeriksaan. Kedua remaja tersebut terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata penusuk atau penikam dan Pasal 358 KUHP. Mereka mengakui aksi tawuran untuk direkam secara live, lalu di posting di Instagram, dengan nama “BMO01_PLG” untuk kelompok Mataram dan “bupall_8plg” untuk kelompok Pal 7,” tukasnya. (**)