Palembang, sumselupdate.com – Terkait laporan polisi yang telah dibuat oleh Indri Wulandari (28), warga Talang Kelapa, Banyuasin, atas kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Novi Rian Sari (31). Ternyata di antara kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana Penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Novi Rian Sari, yang merupakan warga jalan Perintis LK IV, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang ini, kejadian yang jelas itu, bermula ketika Indri bersama suaminya mendatangi rumahnya sambil berteriak-teriak menyuruh dirinya keluar rumah.
“Ketika saya keluar, Indri itu mencakar muka saya, lalu menendang, menjambak rambut saya. Selain itu suaminya juga menendang kendaraan milik saya,” jelas Novi, di wawancarai usai memberikan keterangannya kepada penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (27/11/2023) siang.
Ketika ditanya kejadian Penganiyaan itu diawali masalah hutang, Novi tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu itu masalah hutang apa, nilainya berapa. Saya juga merasa tidak ada perjanjian di atas materai. Tak lama terjadi Penganiayaan itu, berhasil dilerai oleh warga.
Disaat itu peran suaminya bukan melerai, malah dia memvideokan kami, menyuruh istrinya terus-menerus memukuli saya berkali-kali,” terangnya.
Baca juga : Otopsi Prada Jefriando Janggal, Kuasa Hukum Menduga Ada Indikasi Penganiayaan
Sementara itu, Mardiana SH.MH.CPL yang merupakan kuasa hukum dari Novi Rian Sari, mengatakan kedatangan mereka untuk memberikan keterangan fakta kepada penyidik Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, terkait peristiwa Penganiayaan yang dialaminya kliennya.
“Kami juga memberikan rekaman video akurat, yang dimana sebenarnya klien saya ini adalah korban dan bukan seperti pemberitaan sebelumnya yang dilaporkan sebagai pelaku atau terlapor. Karena klien saya ini diserang oleh satu orang terlapor serta didukung oleh suaminya,” ungkap Mardiana.
Dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang sudah menyebar, harap Mardiana, bisa berimbang. “Karena klien saya ini meras dirugikan, salah satunya nama baik, karena terlapor ini sudah memanggil warga untuk mempermalukannya. Kalau masalah hutang, itu hutang bagaimana, nilainya berapa dan bukti-buktinya seperti apa. Ditambah lagi, anak klien saya ini umur 5 tahun sakit, karena melihat ibunya disiksa,” jelasnya.
Baca juga : Kematian Prada Jefriando Simatupang Diduga Bukan Lakalantas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penganiayaan
Untuk diperjelas lagi saat kejadian, menurut Mardiana, kliennya bukan melakukan perlawanan melainkan pembelaan diri.
“Selain itu, motornya klien saya juga di rusak oleh suami dari terlapor. Disini kami sampaikan, terlapor untuk tindak kejahatan ini ada dua, yakni istri dan suami. Kita lihat ada beberapa pasalnya terkait perbuatan masing-masing,” pungkasnya. (**)