Palembang, Sumselupdate.com – Junaidi Saputra (31), mengalami kerugian sebesar Rp860 juta. Itu lantaran dirinya sudah jadi korban penipuan atau penggelapan oleh M Taufik Albar, yang diduga pemilik showroom mobil vixxel Auto.
Tak terima kejadian yang dialaminya, korban melalui kuasa hukumnya Ade Rahmayanti SH, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (27/5/2025) malam, untuk membuat laporan polisi.
Ditemui usai membuat laporan, Ade Rahmayanti SH, mengatakan peristiwa kejadian yang dialami korban kliennya terjadi pada 30 November 2024 lalu, di jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya di Showroom Vixxel Auto, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dimana sebelumnya korban membeli mobil jenis Toyota Alphard dari showroom milik terlapor secara cash bertahap dan telah lunas Agustus 2024 dengan catatan BPKB belum diterima dengan alasan masih dalam proses.
Lalu pada November 2024, mobil yang telah dibeli cash oleh korban ditarik oleh pihak leasing.
“Ketika ditemui, terlapor M Taufik Albar mengakui ternyata BPKB mobil klien kami itu telah digadaikannya di leasing Moladin. Lalu klien kami melakukan pelunasan hutang di leasing tersebut sebesar Rp860 juta, dengan catatan terlapor berjanji akan mengembalikan uang itu kepada korban klien kami ini,” jelas Ade.
Akan tetapi hingga ditunggu berbulan-bulan, terlapor tidak kunjung untuk mengembalikan uang milik korban.
Baca juga : Kuasa Hukum Indah Yulita Bantah Kliennya Terjerat Kasus Penipuan
“Saudara M Taufik Albar itu, pemilik showroom Vixxel Auto. Dia sama sekali belum ada pembayaran kepada klien kami sejak November 2024 hingga sekarang, sudah beberapa kali di datangi, tapi di janjikan terus,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Ade Rahmayanti bersama korban kliennya Junaidi Saputra, berharap agar terlapor dapat segera ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang kami harapkan, yang bersangkutan saudara Taufik ditangkap,” tukasnya.
Baca juga : Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Abdul Mukti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Sementara itu, panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan pelapor atau korban atas nama Junaidi Saputra.
“Laporannya sudah kami terima, atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Laporan itu sudah kami serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (**)