Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Curah Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp331 Juta

Writer: - Sabtu, 17 Mei 2025
Benny Murdani, SH. MH dan kliennya Agustina Novitasari, saat mendatangi Polrestabes Palembang, Jumat (16/5/2025) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Indah Yulita, seorang perempuan muda diringkus unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Jumat (16/5/2025) sore.

Dirinya diringkus diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan dapat keuntungan besar lewat bisnis minyak curah.

Read More

Sebelumnya pada 16 Mei 2024 lalu, Indah Yulita, dilaporkan oleh korbannya bernama Agustina Novitasari ke SPKT Polrestabes Palembang, lantaran dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 331 juta.

Di mana uang yang awalnya direncanakan untuk berbisnis minyak curah, dibawa kabur oleh terlapor Indah dan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mendapat kabar bahwa terlapor sudah diringkus pihak kepolisian, korban Agustina Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Benny Murdani, SH, MH mendatangi ruang unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk memastikan kebenaran telah diamankannya terlapor.

“Kami datang ke sini, untuk memastikan memang benar terlapor ditangkap. Terlapor ini ditangkap oleh unit Pidsus di kantornya di Bank Mandiri, jalan Kapten A Rivai Palembang,” ujar Benny Murdani saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (16/5/2025) malam.

Menurut keteranganya, mulanya peristiwa itu terjadi, berawal ketika Indah Yulita yang mengaku sebagai direktur di sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, mendatangi kliennya Agustina Novitasari untuk berinvestasi uang senilai Rp331 juta, lewat bisnis minyak curah.

Dalam perbincangan tersebut, terlapor mengaku ingin mengambil uang kepada korban, dengan mengatakan disuruh oleh salah satu rekan bisnis korban.

“Klien kami membuat laporan ini sudah sejak 16 Mei 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan Alhamdulilah pada hari ini unit Pidsus telah menangkap terlapor. Dengan modus investasi fiktif lewat penawaran bisnis minyak goreng curah terlapor mengambil uang klien kami senilai Rp331 juta, dengan janji keuntungan menjadi Rp500 juta rupiah per bulan,” terangnya.

Merasa percaya dengan bujuk rayu terlapor, lanjut Benny, korban Agustina Novitasari mentransfer nominal uang tersebut dengan dua kali transaksi.

“Klien kami percaya karena dia mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan minyak goreng curah tersebut dan menggunakan nama rekan bisnis klien kami untuk mengambil uang kepada korban untuk modal. Uang pun ditransfer oleh klien kami secara bertahap pertama 260 juta dan transaksi kedua sisa pembayarannya,” bebernya.

Setelah sebulan uang ditransfer, masih kata Benny, kliennya menghubungi terlapor untuk menanyakan perihal kejelasan bisnis tersebut.

“Namun tidak ada kejelasan, dan korban mencari terlapor kemana-mana tetapi terlapor mulai menghilang dan tidak ada itikad baik. Merasa menjadi korban penipuan, klien kami melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, pada 16 Mei 2024 lalu,” tuturnya.

Bahkan tak hanya itu, setelah dilaporkan ke polisi, lanjut Benny, selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka diketahui tidak pernah kooperatif dengan berbagai alasan.

“Bahkan dalam proses penyidikan terlapor malah menggugat klien kami di Pengadilan Negeri Palembang dengan 2 x gugatan, tapi gugatan terlapor diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Sumsel bahwa laporan kami dinyatakan inkrah dan terlapor Indah bersalah,” tegasnya.

Setelah berhasil diringkus pihak kepolisian, kuasa hukum dan korban berharap proses hukum terlapor tidak ditangguhkan lagi, karena kasus yang ditanganinya tersebut sudah jelas bahwa terlapor Indah yang menggugat klien kami memutar balikkan fakta, seolah-olah perkara ini perkara perdata telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumsel.

“Kita berharap Kapolrestabes palembang dan Kasat Reskrim tidak menangguhkan terlapor lagi, dengan alasan apapun karena di khawatirkan terlapor akan kabur atau mengulangi perbuatannya kepada orang lain dan karena ini sudah jelas kepastian hukumnya,” tutup Benny Murdani, SH, MH.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts