Rudapaksa Anak Kandung, AL Diciduk Unit PPA Polrestabes Palembang

Penulis: - Selasa, 19 November 2024
Konferensi pers oleh Polrestabes Palembang terkait penangkapan pelaku kekesaran seksual terhadap anak

Palembang, Sumselupdate.com — Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh AL (48) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan selama delapan tahun hingga anaknya duduk di bangku SMA.

Akibat perbuatannya, AL kini diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/11/2024) sore.

Bacaan Lainnya

AL ditangkap setelah ibu kandung dari korban berinisial CM, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang usai mengetahui perbuatan keji pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, membenarkan telah mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku melakukan aksinya itu telah lama, sekitar delapan tahun yang lalu, sejak tahun 2015, hingga sekarang baru terungkap,” jelas Kapolrestabes Palembang, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (19/11/2024) sore.

Motif dari aksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung ini, lanjut Kombes Pol Harryo, yaitu karena emosi seksual yang tak terkendali, sehingga mengarah ke anak kandung sendiri.

“Korban juga diancam oleh pelaku, saat hendak melancarkan aksinya. Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegas Harryo.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.