Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sejumlah aset yang ada di Palembang dan Banyuasin diduga hasil tindak pidana pencucian uang atau money laundry dari empat orang sindikat bandar narkoba yang telah tertangkap.
“BNN menyadari bahwa uang adalah kekuatan utama dari tindak pidana narkotika yang sesungguhnya. Oleh karena itu, penulusuran terhadap aliran uang maupun berbagai manifestasi dalam bentuk aset lainnya pada peredaran gelap narkotika, terus dilakukan BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini,” ucap Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK MSi, didamping Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi SIK, saat jumpa pers, Rabu (09/10/2024).
Keempat tersangka tersebut tiga diantaranya AT, HI, LM (perempuan) merupakan tersangka sindikat narkoba jenis Shabu-shabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia tepatnya Palembang.
Kemudian petugas juga menyita sejumlah aset TPPU dari AS yang merupakan bagian dari narkotika jaringan Aceh-Palembang atas nama AS.
“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” jelas Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK MSi.
Baca juga : Penampakan Barang Bukti Hasil Money Laundry Gembong Narkoba Internasional di Palembang
Dari ke empat tersangka ini petugas menyita sejumlah aset yang dikalkulasikan senilai Rp64.05 Miliar.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan untuk tiga tersangka jaringan internasional itu ditangkap oleh pihaknya, Pada Jum’at (24/5/2024).
HI, LM ditangkap oleh BNN RI berada di dalah satu rumah mewah yang turut menjadi sitaan TPPU, di jalan Sei Seputih, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.
Pada penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu sebanyak 1.044 gram.
Baca juga : Diduga Hasil Money Laundry Gembong Narkoba Internasional, BNN Segel Properti di Palembang
Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.
“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.
Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba jaringan Aceh Malaysia.
Tindak “money laundry” Ini berawal dari penyelidikan Direktorat TPPU BNN RI terhadap transaksi uang dari terpidana narkotika berinisil NH dan MM.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM inilah penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka TPPU yakni AS.
“AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus
narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011,” ucap I Wayan Sugiri.
Berikut rincian aset yang disita dari tiga tersangka jaringan narkoba internasional dan satu tersangka jaringan Aceh Palembang.
Terasangka HI alias AC
– Aset tidak bergerak senilai
Rp26.500.000.000,00
– Aset bergerak (mobil) senilai
Rp400.000.000,00
– Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
– Uang tunai dalam rupiah sebesar
Rp136.000.000,00
– Uang dalam rekening sebesar
Rp999.323.047,00
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai
Rp6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
Aset tidak bergerak senilai
Rp7.000.000.000,00
Tersangka AS alias YD
– Uang Tunai sebesar
Rp30.000.000,00
– 19 perhiasan senilai
Rp329.292.000,00
– 9 telepon genggam senilai
Rp52.500.000,00
– Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai
Rp20.000.000.000,00
– Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai
Rp1.795.000.000,00. (**)