Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh sindikat peredaran narkoba internasional di Indonesia.
Pengembangan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan TPPU ini merupakan pengungkapan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Barang bukti TPPU yang berhasil diungkap oleh BNN RI berupa properti tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang milik pelaku yang telah diamankan.
Kini barang bukti yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu telah disegel oleh Direktorat TPPU BNN RI.
Penyegelan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.
Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, SIK membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa, 8 Oktober 2024 malam.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.
“Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel.
Namun, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.