Palembang, Sumselupdate.com — Hukuman mati dua gembong narkoba dari Sumatera Selatan (Sumsel) Rustam dan Hendra Yanial Mahdar dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba ratusan kilogram (kg) sabu.
Penangkapan komplotan itu berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri pada April 2019. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 14 tersangka dan menyita 137 kg narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan.
Terenduslah Rustam dan Hendra. Lalu, Mabes Polri melakukan penangkapan dengan terlebihi dahulu menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang-Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Betung, Sumsel.
Pada 11 Desember 2019, PN Sekayu menjatuhkan hukuman mati kepada Rustam dan Hendra. Duduk sebagai ketua majelis Irianty Khairul Ummah dengan anggota Andi Wiliam Permata dan Cristoffel Harianja.
Majelis beralasan hukuman mati telah sejalan dengan Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights, dan Undang-Undang HAM. Ancaman hukuman mati dalam Undang-Undang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat, namun tidak diancamkan pada semua tindak pidana narkotika yang dimuat dalam UU tersebut.
Selain itu, dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menganjurkan penghapusan hukuman mati.
Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.
Namun oleh PT Palembang, hukuman mati Rustam dan Hendra dianulir. PT Palembang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 482/Pid.Sus/2019/PN.Sky tanggal, 11 Desember 2019.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rustam alias Ruse bin Andi Momang dengan pidana penjara selama seumur hidup dan denda Rp 1.000.000.000,” ujar majelis banding sebagaimana dikutip dari website PN Sekayu, Jumat (20/3/2020).
Majelis menilai Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Duduk sebagai ketua majelis Kusnawi Mukhlis dengan anggota Kharlison Harianja dan Robert Siahaan. Ketiga hakim ini juga menganulir hukuman mati Hendra, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada yang bersangkutan.
Sumber: Detik(dtc/adm5)