Palembang, Sumselupdate.com – Nyawa Rika Amalia sepertinya bakal melayang di ujung senjata api petugas. Perempuan itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (26/6/2025).
Tuntutan hukuman mati itu menyusul aksi kejinya meracuni adik ipar sendiri bernama Aisyah Nurfadikan hingga meninggal dunia.
Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Rika Amalia sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa Rika Amalia mengakibatkan korban Aisyah Nurfadilah meningal dunia.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dialkukan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan meracuni anak korban Aisyah Nurfadilah,” bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU.
Meski demikian, lanjut JPU adapun hal meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.
Dari uraian berkas tuntutan tersebut bahwa motif terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya karena ia memiliki dendam pribadi terhadap korban.
Sebab, korban sering menyinggung kehamilan Rika dan menyebut bahwa anak yang dikandung terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.
Karena ucapan tersebut membuat Rika sakit hati sehingga merencanakan untuk meracuni adik iparnya tersebut. Kemudian Rika pun membeli racun di market place seharga Rp45 ribu.
Lalu ia mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut. Jika sukses maka korban akan diberi uang Rp300 ribu.
(**)











