Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar evaluasi hasil penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (9/7/2026), bertujuan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Penilaian JDIH Nasional sekaligus menjadi forum penguatan koordinasi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, Muhamat Ariyanto.
Turut hadir Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur Ilannur Fitri, Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN, serta jajaran pengelola JDIH dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur, dan Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamat Ariyanto mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang memperoleh nilai 91 dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur yang meraih nilai 90 pada Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas. Namun, berbagai rekomendasi hasil evaluasi tetap perlu segera ditindaklanjuti agar kualitas pengelolaan JDIH terus meningkat.
“Kami berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi, penyempurnaan website JDIH, kelengkapan dokumen hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Muhamat Ariyanto.
Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN juga menyampaikan sejumlah catatan perbaikan.
Di antaranya melengkapi dokumen pembentukan peraturan perundang-undangan, memperbarui metadata sesuai standar JDIHN, menambah dokumen pendukung seperti naskah akademik dan kajian hukum, serta memastikan sinkronisasi data dengan portal JDIHN nasional.
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Ilannur Fitri, menyatakan evaluasi ini menjadi momentum untuk meninjau kembali capaian pengelolaan JDIH sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi pedoman dalam mempertahankan prestasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum di daerah.
“Penguatan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi kelengkapan dokumen, kualitas metadata, integrasi data, maupun kemudahan akses bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendampingi anggota JDIH di daerah agar pengelolaannya semakin baik sesuai standar nasional,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menambahkan evaluasi menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada seluruh anggota JDIH di wilayah Kepulauan Bangka Belitung agar kualitas layanan informasi hukum terus meningkat dan semakin mudah diakses masyarakat,” tegas Johan.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur diharapkan segera menyusun rencana tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi sebagai persiapan menghadapi Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2026.
(**)











