Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan pengedar Narkoba yang meresahkan warga Jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (19/1/2022).
Pelaku tersebut ialah Darwin (34), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, yang tertangkap tangan saat sedang bertransaksi.
Dari tangannya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip warna putih yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,16 gram, yang ia simpan di kantong celana.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku tersebut sudah berada di Mapolrestabes Palembang.
“Ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat Palembang yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Mendapati laporan tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika tersangka hendak transaksi dengan seorang pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap, beserta barang bukti yang berhasil diamankan shabu seberat 10,16 gram,” katanya.
Atas ulahnya, tersangka terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara 15 tahun.
Sementara pelaku Darwin, mengakui perbuatan sudah menjual Narkoba jenis shabu, yang didapatnya dari seorang bandar inisial MR.
“Saya jual kembali dengan paket kecil seharga Rp200.000, menjual narkoba lantaran karena kebutuhan ekonomi,” singkatnya. (**)