Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Gelumbang Polres Muaraenim meringkus VA (23) warga Gumai, Kecamatan Gelumbang yang merupakan tersangka kasus pencurian di Desa Gumai. VA diduga melakukan aksi pencurian di rumah tangga milik warga Gumai pada Sabtu(4/3/2024) lalu.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengungkapkan VA mencuri sebuah mesin chain saw merk Steel, kompor gas merk rinai, senapan angin, bor listrik modern, mesin serut/sugu merk modern, timbangan 100kg, serta beberapa perabotan rumah tangga lainya milik korbannya, hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta. Atas apa ia alami korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gelumbang.
“Setelah mendapatkan laporan korban dan didalati informasi mengenai keberadaan pelaku, VA berhasil ditangkap di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang. Dimana, dalam penangkapan tersebut, kita juga menemukan sebilah senjata tajam jenis parang di pinggang sebelah kiri pelaku,” ungkapnya, Kamis (7/3/2023) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm.
“Pelaku VA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.(**)