Polres Pagaralam Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, 53 Paket Shabu dan Ganja Disita

Writer: - Senin, 19 Mei 2025
Residivis berinisial S diamankan berikut barang bukti shabu. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satresnarkoba, seorang residivis berinisial S (52) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda bersama barang bukti 53 paket shabu dan dua paket ganja.

Read More

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam pada Kamis, 17 Mei 2025 dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung sekitar pukul 00.30 WIB, disusul penangkapan kedua di kediaman tersangka Sanjaya di kawasan Bumi Agung, Dempo Utara, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Narkoba AKP Sondi yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni menjelaskan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain bernama Putra Hanjaya.

“Dari hasil interogasi terhadap Putra Hanjaya, kami memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari S. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di rumahnya,” ujar AKP Sondi.

Dalam penggeledahan di rumah S yang disaksikan warga, polisi menemukan 53 paket shabu seberat bruto 11,18 gram dan dua paket ganja seberat bruto 5,51 gram, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.

Hasil tes urine tersangka pun menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

AKP Sondi menambahkan Sanjaya berstatus sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus serupa.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, alat isap shabu, serta perlengkapan pengemasan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Pagaralam. Polres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts