Palembang, Sumselupdate.com – Seorang wanita pengusaha kelas atas di Kota Palembang mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dengan cepat menetapkan tersangka dugaan penipuan hampir mencapai Rp1 miliar..
Korban adalah Enny Indiriani, di mana dia melaporkan pria bernama DT atas dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang advokat yang kerap memenangkan perkara penting di Kota Palembang.
“Saya melaporkan saudara DT ke Polrestabes Palembang, atas dugaan penipuan senilai Rp997 juta terhadap saya, dan sejak 12 Maret lalu ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan namun kini yang bersangkutan wajib lapor,” ucap Enny Indriani saat diwawancarai Sumselupdate.com, Senin (19/5/2025).
Enny berharap, penyidik kepolisian dapat segera melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan dengan maksud dapat menahan mantan kuasa hukumnya tersebut.
Untuk diketahui, nama Enny Indriani dan terlapornya DT ini sudah banyak tercatat dalam pemberitaan Sumselupdate.com.
Enny dan mantan kuasa hukumnya pertama kali muncul di pemberitaan saat dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang di Kota Palembang di tahun 2022 dengan dugaan penggelapan senilai Rp1.8 Miliar.
“Waktu itu tahun 2022 saya ada perkara di Polda Sumsel dan saya membutuhkan seorang advokat untuk mendampingi saya. Lalu saya dikenalkan dengan saudara DT yang mengaku advokat yang sering memenangkan perkara penting di Palembang, dan dia menyakinkan saya bahwa perkara saya ini bukan pidana melainkan perkara perdata,” ucap Enny.
Dalam situasi tersebut, Enny mengaku percaya saja dengan DT dan akhirnya memberikan surat kuasa termasuk menyanggupi seluruh biaya yang diminta DT.
Dan benar saja perkara yang membuat Enny ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, akhirnya mendapat vonis bebas majelis hakim PN Klas 1A Palembang dengan alasan perkaranya tersebut merupakan ranah perdata.
Nah, kecurigaan Enny terhadap DT dimulai ketika perkaranya tersebut memasuki babak perkara perdata, dia kala itu menggugat mantan pelapornya ke PN Klas 1 A Palembang di tahun 2023.
Enny mengungkapkan dalam gugatan perdata itu, selain DT ada dua advokat lain yang diberi kuasa untuk menangani perkaranya di persidangan.
“Kecurigaan saya kepada DT, kenapa dia tidak pernah beracara sebagai advokat dalam sidang perdata saya,” ungkapnya.
Atas dasar itulah di penghujung tahun 2023, secara diam-diam Enny bersurat ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk memastikan status DT sebagai Advokat.
“Saya mendapat jawaban dari Pengadilan Tinggi, bahwa atas nama DT belum pernah di sumpah sebagai advokat,” tegasnya sembari menunjukkan bukti surat yang diterimanya dari Pengadilan Tinggi Palembang.
Dengan kekecewaan itu, Enny mengaku secara persuasif menanyakan langsung juga terhadap DT terkait statusnya tersebut.
“Saya akhirnya melaporkan DT pada Maret 2024, dan penetapan tersangka dia sejak 12 Maret 2025 lalu dan ditahan 1×24 jam dan sekarang wajib lapor,” ucap Enny dengan harapan penyidik Polrestabes Palembang akan segera melimpahkan berkas perkara laporannya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait itu pula, Enny mengungkapkan dalam pemeriksaan DT sebagai terlapor, dia mengaku merupakan alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk gelar sarjana hukumnya tersebut.
Namun saya ada bukti surat dari UKI yang menyebut belum atau belum ditemukan kalau atas nama DT mahasiswa mereka,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan SIK yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan DT sebagai tersangka.
Di lain pihak, DT yang dikonfirmasi via telpon WhatsApp oleh Sumselupdate.com untuk dimintai tanggapannya enggan menjelaskan perkara yang dihadapinya.
“Teman-teman wartawan yang lain sudah saya hubungin juga, nanti kita bicarakan secara langsung saja Rabu nanti,” ucap dia.











