Polres Pagaralam Tangkap Kurir Narkoba di Dua Lokasi, Sita Ekstasi dan Alat Isap Shabu

Writer: - Senin, 19 Mei 2025
Tersangka PH dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate. com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir berinisial PH (36) di dua lokasi berbeda, yakni Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan sebuah rumah di Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/5/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat butir pil ekstasi dan satu alat isap shabu.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Narkoba AKP Sondi, SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Nendagung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dihampiri, pelaku membuang sesuatu yang ternyata adalah empat butir pil ekstasi,” ungkap AKP Sondi, Sabtu (17/5/2025).

Pelaku yang kemudian diketahui bernama Putra Hanjaya mengaku dirinya hendak menyerahkan ekstasi kepada seseorang atas perintah temannya, S.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Sanjaya di sekitar lokasi.

Dalam proses interogasi lanjutan di Mapolres Pagaralam, Putra mengaku masih menyimpan barang bukti lain berupa alat hisap sabu di rumahnya.

“Petugas segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan satu alat hisap sabu yang disembunyikan di balik sofa lantai dua rumahnya,” jelas AKP Sondi.

Hasil tes urine menunjukkan Putra positif mengandung zat narkotika jenis shabu (metamfetamin) dan ganja (tetrahydrocannabinol).

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup AKP Sondi.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts