Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama dengan pemerintah menggelar Rapat Koordinasi dengan pelaku usaha, menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021, di Gedung Serbaguna Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (30/12/2020).
Dalam rapat terungkap jika pelaku usaha diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pesta music dan kembang api.
Protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, harus terus diterapkan pada hari libur akhir tahun.
“Kami selaku pemerintah sengaja mengundang pelaku usaha, agar tidak melaksanakan dan membuat acara pergantian tahun 2021. Bukan hanya untuk pelaku usaha saja, tapi untuk kita semua, dikarenakan pandemi virus corona ini belum juga hilang,” ucap Camat Baturaja Timur Ogan, Amrin.
Ditempat yang sama, Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Hadi menambahkan, protokol kesehatan harga mati untuk terus diterapkan kapanpun dan dimanapun.
“Pandemi belum juga hilang, pertanggal 28 Desember 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 183, dan meninggal sebanyak 17 orang. Saat ini sudah ada surat edaran bupati tentang larangan mengadakan acara dimalam pergantian tahun baru,” jelasnya.
Pelaku usaha, tidak hanya dilarang untuk menggelartahun baru, tapi saat menjalankan aktivitas ekonominya untuk tetap memberlakukan protokes. Apalagi, saat ini libur panjang.
“Kita masih sering mnemukan adanya pengunjung tidak menggunakan masker dan berkerumun. Kedepan mungkin akan dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar Protokes Covid-19,” ucapnya.
Kapolres OKU yang disampaikan Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH, akan mengadakan patroli ke hotel, café, restoran, karaoke, dan tempat hiburan, dalam mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kami mengingatkan untuk menjalankan aturan. Saat menjalankan usaha, juga harus menerapkan Protokes Covid19,” ujarnya. (**)