Polres Lahat Amankan 19,5 Kilogram Ganja Siap Panen

Rabu, 23 Maret 2022
Press release ungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lahat

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Dalam kurun waktu 20 hari, Kepolisian Resort (Polres) Lahat berhasil mengamankan tersangka narkotika di beberapa tempat berbeda. Namun tangkapan yang terbesar yakni berada di Kecamatan Jarai sebanyak enam batang ganja siap panen.

Read More

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Feby Febriyana, SIK, Kasat Narkoba AKP Alita Firman, SH, dan Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan mengatakan, ungkap kasus adanya tanaman ganja bermula dari laporan warga.

Menurut Kapolres, tanaman ganja itu didapat dari kebun milik Darham Apriansyah (45), warga Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Nah, dari laporan itu, petugas Polsek Jarai bersama Sat Narkoba dan Sat Intel bergerak untuk mengecek ke ladang ganja tersebut dan hasil pengecekan benar ditemukan tanaman ganja.

“Sebanyak enam batang ganja kita amankan. Tanaman ganja itu disamarkan di antara tanaman cabai, biar tidak terlalu kelihatan. Kemudian tersangka Darham berhasil kita amankan di Balai Desa Jarai, Senin (21/3) lalu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lahat,” kata dia, Rabu (23/3/2022).

Eko menambahkan, ganja yang diamankan itu seberat 19,5 kilogram, sehingga apabila di konversikan, Polres Lahat telah berhasil menyelamatkan 155 ribu jiwa.

“Jadi Polres Lahat berhasil menyelamatkan 155 ribu pemuda, calon pengguna ganja dari tangkapan 19.500 gram atau 19,5 kilogram ganja,” ujar Eko.

Sementara hasil tangkapan narkotika selama periode 2-21 Maret 2022, Polres Lahat berhasil mengungkap delapan kasus narkotika, di antaranya di Perumnas Tiara Lahat dengan tersangka Febrianto dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,26 gram.

Penangkapan Randy dan Riko di Kelurahan Bandar Agung Lahat dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,42 gram, tersangka Wildani di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat dengan barang satu paket sedang shabu seberat 1,63 gram, dan tiga paket kecil shabu seberat 0,65 gram.

“TKP Jalan Mayor Ruslan dan Jalan Prof Emil Salim, juga berhasil kita amankan tersangka narkotika, yakni Anton, Juliadi, Rio, dan Tiara dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,20 gram, satu paket sedang shabu seberat 1,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 1,30 gram, satu paket kecil ganja kering seberat 2,78 gram, dan satu bungkus kertas papir,” tutur Eko.

TKP lainnya terjadi di Kecamatan Jarai, yakni di Desa Tertap dan Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Di lokasi tersebut diamankan Hartawan, Ahmad, dan Bobi dengan barang bukti 10 paket sedang ganja kering seberat 58,0 gram, delapan paket kecil ganja kering seberat 26,2 gram, satu paket besar daun ganja kering seberat 250 gram, dan satu paket kecil ganja kering seberat 4,8 gram.

Sementara itu menurut pengakuan, Darham selaku penanam ganja, dia hanya menanam satu batang ganja di ladang miliknya.

Dia beralasan, menanam ganja hanya untuk penyubur tanaman cabai, apabila disemprotkan di tanaman cabai miliknya.

Tersangka selaku penanam ganja inisial IR masih berstatus DPO Polres Lahat, karena berhasil melarikan diri saat digrebek.

“Iya aku tahu itu ganja, aku mengakui kesalahan aku. Namun aku baru pertama kali menanam ganja ini. Kalau bibit saya dapatkan dari IR,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts