Laporan: Frans Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com-Dua bandar shabu-shabu lintas Provinsi Jambi diberhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau. Keduanya dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Ceremeh Dalam, RT 07, Nomor 61, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (1/9/2020).
Kedua tersangka adalah Marwedi Alias Wedi (38), warga Dusun Sukajaya, RT 18 RW 009, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selanjutnya, Nanang Rudian Purwanto alias Nanang (34), warga Jalan Siliwangi, Kelurahan Mandalo Darat, Kecamatan Jambi, Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa empat buah bungkusan plastik klip berisikan kristal shabu seberat 40,16 gram, satu unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan Narkotika golongan I jenis shabu, di Jalan Ceremeh Dalam, RT 07, Nomor 61, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, yang dibawa dari daerah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Setelah melakukan penyamaran,
tersangka Marwedi Alias Wedi datang dengan membawa Narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan barang bukti. Sedangkan tersangka Nanang Rudian Purwanto Alias Nanang ditangkap saat berada di luar rumah.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (**)











