Inderalaya, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Dra Massuryati mengatakan, pihaknya hingga kini pihaknya belum melaksanakan kegiatan pleno terbuka penetapan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih anggota DPRD OI periode 2019-2024.
Dikatakannya, belum dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan kursi dan caleg DPRD OI tersebut, karena masih menunggu surat edaran atau instruksi dari KPU RI yang nantinya akan ditindaklanjuti atau disampaikan melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Massuryati mengaku, jika melihat aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa kabupaten/kota daerah yang tidak terdaftar di buku regisrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), maka paling lambat tiga hari dilaksanakan pleno terbuka tersebut.
“Dan Kabupaten Ogan Ilir (OI), merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sumsel yang tidak terdaftar dalam gugatan PHPU di MK. Namun, kami baru saja mendapatkan informasi bahwa rapat pleno terbuka penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD OI ditunda, dan dilaksanakan setelah mendapatkan surat edaran atau instruksi dari KPU RI,” terangnya.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan caleg DPRD OI terpilih ini, pihaknya akan mengundang Bawaslu, peserta pemilu dalam hal ini partai politik (parpol) dan pihak terkait. (ban)