Laporan : Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) tak kunjung menerima salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) Massuryati, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Ya seperti lagu Rhoma Irama masih menunggu, belum tahu kapan, mungkin di pos masih bongkar muat. Yang jelas kalau sampai 6 November belum ada salinannya tentunya kita akan bertanya ke MA?. Soalnya kami juga akan melakukan pleno terhadap persoalan ini kalau belum ada keabsahan dari salinan tersebut apa yang mau di pleno-kan. Disamping itu sebentar lagi juga mau cetak kertas suara. KPU OI akan meminta petunjuk dari KPU Sumsel. Perihal surat dari MA yang belum diterima,” kata Ketua KPU OI Massuryati, Kamis (5/11/2020).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU OI Mualimin Pardi mengatakan, besok paling lambat pada 6 November KPU OI harus merima surat dari MA atau paslon 2 Ilyas Panji Alam-Endang batal ikut pilkada.
Menurutnya, hingga kini KPU OI masih menunggu salinan surat resmi pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, dari Mahkamah Agung (MA).
Sejak tanggal 27 Oktober lalu, anggota komisioner KPU OI sudah nangkring di depan computer, untuk memastikan surat yang membatalkan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak itu, muncul di kotak masuk email KPU Ogan Ilir.
Menurut Mualimin, MA harus mengeluarkan putusan permohonan gugatan diskualifikasi, paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan.
“Artinya paling lambat 6 November mendatang, MA harus mengeluarkan putusan dan itu sudah dilakukan (pada 27 Oktober lalu). Namun kami belum menerima salinan resmi putusan MA tersebut,” kata Mualimin.
Sejak putusan pengabulan gugatan tersebut diumumkan lewat website MA pada 27 Oktober lalu, KPU OI belum menerima salinan resmi yang harus diterima paling lambat tujuh hari kerja setelah putusan dikeluarkan.
“Kalau hitungan tujuh hari kerja, maka paling lambat tanggal 6 November besok. Kita harus menerima salinan putusan MA yang ditandatangani dan cap basah, kalau tidak hanya melihat dari web ya kami juga ragu hasilnya,” kata Mualimin.
Ia melanjutkan, seandainya besok KPU OI belum menerima salinan surat resmi dari MA, maka penyelenggara Pemilu akan kembali kepada keputusan semula yakni rekomendasi diskualifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
“Kembali ke putusan semula (rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu OI) karena dasar KPU OI menindaklanjuti putusan MA itu harus ada surat resminya,” tegas Mualimin.
Jika KPU OI kembali ke keputusan semula yakni rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu OI, maka pilkada OI hanya akan diikuti satu paslon saja.
“Kalau keputusannya (surat resmi dari MA) tidak ada, tidak mungkin kami mengambil keputusan, menindaklanjuti dan sebagainya. Kalau lewat tanggal 6 November, artinya putusan itu kadaluarsa. Tinggal penafsiran soal putusan. Kami beranggapan putusan MA itu sah kalau kami (KPU Ogan Ilir) menerima salinan aslinya,” kata Mualimin.
Ia juga menyinggung Direktori putusan MA tentang pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 2 yang beredar via WhatsApp yang bersumber dari website MA tersebut.
“Bakal sulit pertanggungjawabannya (jika menindaklanjuti putusan MA tanpa menerima salinan resmi) karena tidak ditandatangani, tidak dicap. Siapa tahu websitenya di-hack orang,” terang Mualimin.
KPU OI hari ini segera menjalin komunikasi dengan MA terkait distribusi salinan resmi putusan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu.
“Kami sedang bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner. Kalau sampai sore tidak ada (salinan surat resmi dari MA), rencana kami akan cek langsung ke MA,” kata Mualimin.
Sementara Tim Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sudah melayangkan surat ke KPU Ogan Ilir.
“Isi suratnya, kami memohon dan meminta KPU Ogan Ilir segera menindaklanjuti putusan MA. Dan kami sudah menyertakan salinan lampiran putusan resmi MA yang sudah dicap dan ditandatangani sebanyak 98 lembar halaman,” kata kuasa hukum paslon 2 Erik Estrada saat dihubungi via telepon.
Surat resmi dari MA tersebut, kata Erik diterima tim advokasi lewat Pos di Jakarta.
“Kami pemohon menggunakan alamat Jakarta, jadi salinan itu sampainya di alamat Jakarta. KPU OI wajib menindaklanjuti putusan MA. Jadi tidak ada alasan KPU OI tidak mengeluarkan SK (partisipasi kembali paslon 2 pada Pilkada Ogan Ilir setelah didiskualifikasi). KPU OI juga harus reaktif dan berkomunikasi dengan MA. Kami tetap optimis, tidak khawatir dan tetap akan kembali menjadi peserta pilkada,” jelas Erik. (**)