PALI, Sumselupdate.com – Adanya statmen dari pihak legislatif Kabupaten Muara Enim yang mengatakan bahwa penyerahaan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terganjal hutang pelanggan mencapai Rp7 miliar ternyata langsung direspons Pemkab PALI.
Melalui Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten PALI, pihak Pemkab PALI mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Muaraenim, dengan dimediasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita terus lakukan komunikasi, dan pasti ada jalan keluarnya. Pertemuan yang telah dilakukan itu, ada berita acaranya dan sudah semestinya aset tersebut diserahkan ke Kabupaten PALI sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Sekda PALI, Syahron Nazil, Rabu (3/7/2019).
Lebih lanjut dikatakanya, terkait hutang Rp7 miliar yang dimaksud. Tentunya, apabila asset diserahkan, maka hutang tersebut tentunya harus diserahkan juga. Dan bisa dibuat kerjasama baru, untuk mengatasi tunggakan pelanggan itu.
“Hutang yang dimaksud itu dari pelanggan, untuk mengatasi itu kita akan komunikasikan lagi. Bagaimana jalan keluarnya. Kita harus berpikir positif terhadap Kabupaten Muara Enim, karena Kabupaten PALI dahulunya juga bagian dari mereka,” katanya.
Pihaknya, akan menjalin komunikasi lanjutan dengan Kabupaten Muara Enim, terkait masalah tungakan pelanggan ini. “Saya rasa semua ada jalan kuluarnya. Untuk masalah lain sudah selesai semua terkait jumlah asset yang ada di PALI. Jadi tinggal tungakan pelanggan ini,” pungkasnya. (adj)