Penyidik Polda Periksa Komisaris Independen Jamkrida Sumsel, Ternyata Ini Kasusnya

Writer: - Rabu, 13 Agustus 2025
IS usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel memenuhi panggilan klarifikasi Unit 4 Subdit Kamneg Polda Sumsel, Rabu (13/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

‎‎Palembang, Sumselupadate.com – Komisaris Independen Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida Sumsel berinisial IS diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp500 Juta oleh seorang pengusaha di Kota Palembang.

‎‎Pelaporan terhadap IS itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama H Irwan Fahlevi warga 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, pada Sabtu (12/7/2025).

Read More

‎IS untuk pertama kalinya memenuhi panggilan penyidik Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka klarifikasi atas laporan yang dibuat H Irwan Fahlevi.

‎‎Pantauan di lokasi, IS menghadiri panggilan penyidik, Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.00 WIB.

‎‎Namun saat keluar ruang penyidik hingga berjalan menuju kendaraannya, IS tak mau memberikan tanggapan saat diwawancarai awak media.

“Masih prosesnya nanti saja ya,” ucapnya sembari berjalan meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, siang ini.

‎Untuk diketahui dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada awal Juli 2019, saat itu pelapor menitipkan uang kepada IS dengan nilai Rp500 juta.

‎‎Uang yang dititipkan H Irwan Fahlevi kepada terlapor itu untuk membayarkan utangnya kepada rekanan usahanya berinisial BB seorang pengusaha warga Kecamatan Gandus Palembang.

‎‎Namun alangkah terkejutnya H Irwan Fahlevi setelah bertahun-tahun lamanya, dia tak mengira uang tersebut rupanya tak pernah sampai ke BB.

‎‎H Irwan Fahlevi menyadari utangnya tak pernah dibayarkan setelah BB kembali menagihnya pada Sabtu (24/5/2025).

‎‎”Uang sebesar Rp500 juta itu merupakan utang klien kami ke BB dan dititipkan kepada terlapor yang saat iu merupakan orang dekat BB. Tapi di bulan Mei 2025 lalu, saat klien kami bertemu BB, dia tidak pernah merasa menerima pengembalian utang tersebut dari terlapor,” ungkap Suhaidi SH MH didampingi Bayu Cuan SH MH selaku kuasa hukum Haji Irwan Fahlevi, beberapa waktu lalu.

‎‎Suhaidi berharap agar penyidik Kamneg Polda Sumsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya yang mengalami kerugian senilai ratusan juta tersebut.

(**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts