Palembang, Sumselupdate.com – Arbiansyah (28) yang ditangkap polisi atas kasus penusukan terhadap kekasih mantannya yang baru, Rabu (2/3), terancam akan dijerat dua Pasal yakni, tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Tersangka ini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan sajam,” tegas Kapolsek IT I Palembang Kompol Zulkarnain, melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap.
Sementara itu, pengakuan tersangka Arbiansyah saat digiring petugas ke dalam jeruji besi Mapolsek IT I Palembang, dirinya memang sengaja membawa sajam berupa badik dari rumah untuk melukai korban.
Diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan aksinya ketika menunggu korban balik dari rumah mantannya, Elsa. Saat tiba di Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Andalas, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (28/2) lalu, tersangka langsung memberhentikan laju kendaraan korban dan terjadi perkelahian itu.(rap)











