Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim menangkap seorang pria berinisial H (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, yakni satu paket shabu seberat bruto 21,29 gram, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muaraenim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaraenim.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
(**)











