Pengacara Tersangka Kreditur Fiktif Bank Sumselbabel Minta Kasusnya Dihentikan

Writer: - Senin, 23 September 2024
Moh Novel Suwa SH MSi MM bersama tim hukumnya dari LBH BIma Sakti selaku kuasa hukum AA(61).

Palembang, sumselupdate.com – Salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan kreditur fiktif Bank Sumselbabel yang tengah diusut Kejari Palembang dilaporkan meninggal dunia sebelum Jaksa melakukan penetapan.

Seperti diketahui Kejari tengah melakukan penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit yang terjadi di Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai.

Read More

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dari Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai diduga bernilai Rp5,44 miliar.

Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka di antaranya yakni Eda selaku Analis Kredit Pada PT Bank Sumsel Babel.

Kemudian FI selaku kreditur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku kreditur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri.

Baca juga : WNA Rusia Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Bobol ATM Bank SumselBabel 

Dan AA (61) yang telah meninggal dunia pada Rabu (11/09/2024) yang juga kreditur baru ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang, pada Selasa (17/09/2023).

” Jadi kami mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap klien kami yang meninggal akibat stroke, yang diidapnya sejak tahun 2019,” kata Moh Novel Suwa SH MSi MM bersama tim hukumnya dari LBH BIma Sakti selaku kuasa hukum AA(61).

Baca juga : Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank SumselBabel, Harnojoyo Eks Walikota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi

Menurut Novel, pengajuan penghentian proses penyidikan itu merujuk pada pasal 109 ayat 2 KUHAP yang bunyinya penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau penyidikan di hentikan demi hukum hal itu kepada penuntut umum keluarga atau tersangkanya Jo Pasal 77 KUHP berbunyi hak untuk penuntut pidana hapus jika tersangka meninggal dunia

Kata Novel, lantaran telah meninggal dunia lebih dulu sebelum ditetapkan tersangka oleh karena itu kliennya tersebut juga belum diperiksa termasuk berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Status klien kita belum diperiksa dan juga berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Dengan kata lain kami meminta hal tersebut dapat dihentikan dan itu sudah diatur dalam undang-undang kami kirim surat ke Kejari, Kejati, dan Jaksa bahwa tindak pidana ini dihapuskan dalam buku register,” katanya.

Terkait pengajuan permohonan SP3 dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, SH,MH yang dikonfirmasi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan tersebut.

Meski begitu, menurut Ario penghentian proses penyidikan lantaran tersangka meninggal dunia itu memang diatur di dalam undang-undang asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Barangkali berkas permohonannya masih di PTSP, belum kami terima. Tapi biasanya masuk terlebih dulu ke Kejari surat tersebut,” ungkap Ario, kemarin (23/9). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts