Penetapan Perda HUT PALI Terkesan Seperti Tak Ada Dasar Hukum

Selasa, 6 Desember 2016
H Anwar Mahakil

PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten PALI menyayangkan atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ulang Tahun PALI yang jatuh pada tanggal 22 April.

Bahkan, menurut H Anwar Mahakil, mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI, ada kesan pengaburan sejarah dalam Perda yang disahkan oleh DPRD PALI beberapa waktu lalu tersebut. Serta penetapan HUT PALI pada 22 April tidak memiliki acuan dan dasar yang kuat di mata hukum.

Read More

Dikatakan Anwar, Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI menetapkan 14 Desember sebagai hari lahirnya Kabupaten PALI, karena dianggap mempunyai nilai sejarah, di mana DPR RI secara resmi menyetujui UU Pembentukan DOB yang bernama Kabupaten PALI.

“Saat Ketua DPR RI mengetuk palu meresmikan undang-undang pembentukan DOB PALI, yakni 14 Desember 2012 jam 3 sore, di sanalah nilai historis nya, masyarakat PALI berhasil mendirikan sebuah negeri yang mandiri,” ujarnya saat ditemui di Desa Mangku Negara, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, katanya, jika memang harus digeser dari 14 Desember, maka yang harusnya menjadi patokan adalah 11 Januari 2013. Karena pada tanggal tersebut, UU Nomor 7 Tahun 2013 resmi disahkan sebagai Tambahan Lembar Negara (TLN).

“Menurut saya ini dasar hukum yang kuat jika memang untuk menentukan hari lahir Kabupaten berdasarkan undang-undang,” cetusnya.

Saat disinggung mengenai upaya presidium untuk memperjuangkan hari lahir PALI 14 Desember, Anwar menjawab pihaknya memang sudah ada upaya ke arah tersebut. Namun meski tidak melakukan banding, dirinya akan tetap merayakan HUT PALI pada 14 Desember.

“Karena ada nilai historis pada tanggal tersebut, kami yang memperjuangkan pemekaran PALI, menempuh berbagai kesulitan hingga UU Pembentukan DOB PALI diresmikan. Untuk itu, sepanjang hayat saya akan tetap memperingati HUT PALI pada 14 Desember,” tandasnya.

Sebenarnya, kata Anwar, dirinya bersedia jika mau bermusyawarah dengan Pemkab PALI terkait penetapan tanggal HUT PALI.  “Kita harus menjadikan hukum sebagai acuan, bukan tanggal pelantikan penjabat pelaksana sebagai patokan. Kan tidak ada relevansinya itu,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD PALI H. Darmadi Suhaimi. Menurut politisi PAN itu, dirinya sepakat jika HUT Kabupaten PALI jatuh pada 14 Desember.

“Pembuatan proposal pembentukan PALI diibaratkan proses pernikahan, peresmian UU atau ketuk palu pada 14 Desember 2012 sama dengan melahirkan, sedangkan pelantikan penjabat Bupati 22 April 2013 itu pemberian nama,” tuturnya.

Maka sudah sepantasnya HUT PALI jatuh pada 14 Desember. Karena, banyak nilai historis, seperti Ketua DPR RI yang mengetuk palu disahkannya DOB PALI, kemudian disambut tangis haru para pejuang pemekaran PALI di Gedung Senayan. “Bagi saya lebih tepat 14 Desember sebagai HUT Kabupaten PALI,” beber Darmadi.

Pria yang kerap disapa Didi ini sangat menyayangkan Perda HUT PALI yang jatuh pada 22 April telah disahkan oleh rekan-rekan legislatifnya di DPRD PALI. Sebab saat paripurna pembahasan Perda HUT PALI, dirinya tidak bisa menghadiri karena ada kegiatan partai di Jakarta.

“Tapi sebelum berangkat saya sudah memberikan masukkan kepada teman-teman dewan, tentang makna dan historis 14 Desember,” katanya.

Namun realisasinya, ungkap Didi, pada saat paripurna mayoritas dewan setuju HUT PALI 22 April. “Kita juga harus memahami bahwa asas negara kita adalah demokrasi,  jadi keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” paparnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts