Pencalonan HDMY Diduga Cacat Hukum

Selasa, 17 Juli 2018
Alamsyah Hanafiah.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan tim kuasa hukum RM Ishak, yakni Alamsyah Hanafiah dan partner digelar di PTUN Palembang, Selasa (17/7/2018).

Dalam persidangan tersebut, tim Almsyah Hanafiah dan rekan melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.

Usai sidang Alamsyah Hanafiah mengatakan, PTUN diperbolehkan memasukan tergugat yakni dalam sidang ini KPU Sumsel sebagai tergugat intervensi. Obyek gugatannya adalah, permohonan Partai Hanura terhadap tergugat intervensi yang tidak ditandatangani DPD Hanura Sumsel.

“Di Pasal 44 ayat 4 mengatakan kalau permohonan diajukan partai dan gabungan partai pendukung harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi, serta mendapat persetujuan Ketum dan Sekjen pengurus pusat. Tapi pencalonan Herman Deru tidak diajukan Ketua DPD Hanura Provinsi dan surat persetujuan dari pusat tidak ditandatangani Sekjen, ” ujarnya.

Advertisements

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, pendaftaran Herman Deru dan Mawardi Yahya dianggap gugur. Karen syarat pencalonan dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat. “Jika tidak tanpa Partai Hanura, pencalonan Herman Deru tidak bisa dilakukan karena tidak cukup kursi di DPRD Provinsi, yakni hanya 11 kursi jika dengan hanya didukung PAN dan Nasdem,” paparnya.

Menurut Alamsyah, pendaftaran pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya yang cacat hukum bukan manusianya. Karena partai yang mencalonkannya yang bermasalah dengan hukum.

“UU menyatakan pencalonan Cagub parpol yang mencalonkan diajukan Ketua DPD dan Sekretaris pengurus Provinsi, dengan melampirkan persetujuan Ketum dan Sekjen. Tapi kedua syarat itu tidak ada. Sehingga kami minta pendaftaran paslon Herman Deru dibatalkan. Kalau pendaftaran Herman Deru batal, maka otomatis Pilgub lalu juga gugur,” tandasnya.

Sementara itu dalam sidang, Kuasa Hukum KPU Sumsel, M Arya Aditya SH mengatakan,  pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari semua materi gugatan dari pihak penggugat.

Apalagi yang dipermasalahkan itu persoalan teknis dan tahapan dari pelaksanaan pilkada yang sdauh berlangsung.

“Kita akan pelajari dulu semua materi gugatannya. Kalau soal teknis, seharusnya diajukan keberatan pada saat itu ke pengawas pemilu. Apalagi tahapan saat ini tidak lagi membahas tahapan pendaftaran tapi sudah jauh. Meski begitu, kita hormati hak hukum yang diajukan oleh peggugat,” katanya.

Sedangkan pasangan HDMY diwakili kuasa hukumnya, Dhaby K Gumayra kepada wartawan  mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pasalnya, ini berkaitan dengan kepentingan dari kliennya terutama berkaitan dengan pencalonan keduanya sebagai cagub-cawagub.

“Kita sangat berkepentingan dengan ini, karena itu, kita ajukan permohonan intervensi. Alhamdulillah permohonan kita dikabulkan majelis hakim. Tapi untuk pembuktian benar atau tidak, kita akan ikuti semua proses hukum yang berjalan,” katanya.

Persidangan ini sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Jumat (20/7) pukul 09.00. (syd/ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.