Penangguhan Dikabulkan, Polisi Tetap Pantau Mustofa Nahra dan Lieus

Selasa, 4 Juni 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Polri mengatakan bahwa Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma dapat kembali ditahan jika kembali mengulangi tindak pidana yang menjeratnya.

Diketahui, saat ini Mustofa dan Lieus telah menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Bacaan Lainnya

“(Perbuatan Mustofa dan Lieus pascapenangguhan) sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik tentunya akan mengevaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

“Tidak menutup kemungkinan (ditahan kembali jika mengulangi perbuatan,” tegas Dedi, seperti dikutip dari laman detik.com, Selasa (4/6/2019).

Dedi menuturkan, Mustofa dan Lieus bebas bepergian selama masih di dalam negeri. Keduanya harus kooperatif hadir kapanpun penyidik memerlukan muntuk proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota tapi ke luar negeri tidak boleh,” ucap Dedi.

Waketum Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Lieus dan Mustofa. Polisi menerapkan wajib lapor kepada Lieus dan Mustofa dua kali dalam sepekan yaitu tiap Senin dan Kamis.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak 21 Mei lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Sementara Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.