Hanoi, Sumselupdate.com – Pemerintah Vietnam akan memberlakukan aturan baru yang mengenakan denda hingga 50 juta dong Vietnam bagi pelanggaran di media sosial, termasuk penyebaran berita bohong, fitnah, ujaran yang mendistorsi sejarah, hingga pelanggaran hak cipta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dekret pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan aturan baru itu, individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu, tidak benar, terdistorsi, maupun bersifat memfitnah sehingga merugikan reputasi lembaga, organisasi, atau kehormatan seseorang akan dikenai denda sebesar 20 juta hingga 30 juta dong Vietnam atau sekitar 794 hingga 1.190 dolar Amerika Serikat.
Selain penyebaran hoaks, sanksi dengan besaran yang sama juga dikenakan terhadap sejumlah pelanggaran lain, seperti mengunggah gambar eksplisit yang menampilkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan yang meresahkan.
Pemerintah Vietnam juga akan menjatuhkan denda kepada pengguna yang menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin, mempromosikan barang dan jasa yang dilarang, mengunggah peta Vietnam yang dianggap tidak sesuai dengan klaim kedaulatan negara, serta membagikan tautan menuju konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelanggaran yang dinilai lebih serius akan dikenai denda antara 30 juta hingga 50 juta dong Vietnam.
Kategori tersebut mencakup penyebaran konten yang dianggap mendistorsi sejarah, menyangkal pencapaian revolusi, merusak persatuan nasional, menghina agama, serta menghasut diskriminasi berdasarkan gender maupun ras, sepanjang belum memenuhi unsur tindak pidana.
Besaran denda yang sama juga berlaku bagi pelanggaran berupa pembocoran rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi rahasia lainnya yang belum masuk kategori pidana.
Selain itu, penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan masyarakat, mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, menghambat operasional lembaga negara, maupun melanggar hak dan kepentingan sah organisasi serta individu juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan baru tersebut.
(**)











