Pemkot Pangkalpinang Bakal Susun Perwako Korban Bencana Kebakaran

Penulis: - Selasa, 3 Desember 2024
Pemkot Pangkalpinang akan menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian bantuan sosial untuk korban bencana non alam korban kebakaran.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian bantuan sosial untuk korban bencana non alam korban kebakaran.

Penyusunan Perwako dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang (Sekda) Mie Go di ruang Dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Pangkalpinang. Selasa (3/12/2024).

Bacaan Lainnya

Sekda Mie Go menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) mengusung Tema Bantuan Sosial Bencana Non Alam bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran oleh Dinas Perkim Pangkalpinang.

Pembahasan draf Perwako rencananya  akan disusun sesuai perencanaan untuk membahas bantuan non bencana alam seperti korban kebakaran di Kota Pangkalpinang.

Saat terjadi kebakaran di Kota Pangkalpinang yang menjadi  garda terdepan hanyalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas sosial mereka hanya memberi sandang dan pangan namun tidak memberi pembenahan rumah kepada korban kebakaran.

Baca juga : Pj Walikota Budi Utama Godok Rencana Penanggulangan Kemiskinan Bersama Bapperida Pangkalpinang

“BPBD itu lebih kepenanganan bencana dan pasca bencana bantuannya berupa tenda dan dapur umum kemudian juga bantuan material seperti puting beliung seperti bagian atap, nah untuk korban kebakaran itu belum ada perwako yang mengaturnya,”j elas Mie Go.

Selanjutnya, bersama Dinas perumahan dan Kawasan  Permukiman Kota Pangkalpinang akan membahas Perwako bagaimana solusi untuk kedepannya apabila terjadi kebakaran.

Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Perwako berkenaan dengan bantuan kebakaran yang non alam digelar.

Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Ajukan 18 Raperda dalam Rapat Paripurna Keenam DPRD

“Nantinya kita bahas khusus Perkim dan BPBD, dinas sosial, Dinas PU dan bagian Hukum, inspektorat dan beberapa OPD lainnya,” ujarnya.

Pemkot Pangkalpinang akan mencari regulasi supaya korban kebakaran ini bisa diatasi dan bantu. Ia memberi saran atau petunjuk kepada tim pertama berkenaan dengan biaya upah.

Biasanya BPBD memberi material pemasangan asbes dan sebagainya untuk yang upah masang tidak ada. Jadi nanti untuk pemasangannya  diserahkan ke tagana atau diserahkan ke masyarakat atau yang punya rumah.

“Namun kedepan nanti kita upayakan untuk upah kita anggarkan ke dinas perkim secara profesional dan cepat penanganan,” ucapnya.

Seperti korban puting beliung untuk bencana alam. Kemudian non alam seperti kebakaran rumah nanti data dari BPBD ini nanti akan menjadi dasar perkim nanti akan merehap atau membangun rumah korban kebakaran itu.

Nanti disusun Perwako sehingga pelaksanaan ini benar-benar tidak menyalahi aturan.

Sekda Mie Go berharap beberapa OPD bahu membahu membantu melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat. Apalagi yang jadi korban bencana alam adalah warga, dan pemerintah harus lebih peduli  dan bertanggungjawab.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menjelaskan, penyusunan draf Perwako tentang petunjuk pemberian bantuan bencana non alam diinisasi Dinas Perkim.

“Karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan ke Dinas Perkim untuk merehab rumah akibat korban kebakaran. Tetapi memang di dalam SPM kami Permen nomor 13 tahun 2023 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat belum diatur,” jelasnya.

“Jadi kalau di dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana, bencana yang diputuskan oleh kepala daerah dan ada beberapa kriterianya,” lanjutnya.

Selanjutnya Belly, mengatakan untuk puting beliung itukan BPBD dan untuk yang terjadi kebakaran rumah dibantu dinsos untuk sandang dan pangan dan yang masih menjadi kendalanya masalah papan.

“Jadi harapan kita dengan diinisasi oleh dinas perkim terkait penyusunan perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kawan-kawan OPD baik bencana alam dan non bencana alam,” ujarnya.

Belly juga menargetkan perwako dapat selesai pada Januari 2025 paling telat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.