Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 4 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Writer: - Rabu, 10 Juni 2026
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (9/6/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (9/6/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Read More

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, serta mahasiswi Universitas Pertiba.

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Sekretaris BPKAD, Agus Budi; Kabid DLH, Bram Wijaya; staf BPPRD, Hendri, Sadjara, Hendri, dan Asli Harpiah; staf Inspektorat Daerah, Yurmansah dan Rifki; staf Bappeda, Ade Arinda; serta staf Bagian Hukum, Isdan dan Sabrina.

Kehadiran perangkat daerah terkait menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyusunan produk hukum daerah berjalan sesuai prosedur, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Entry Meeting Evaluasi AKIP 2026

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah; Ranperkada tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah; Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan; serta Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan aspek teknis penulisan, tetapi juga memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat dilaksanakan di daerah.

Baca juga : Diklat PPNS DJKI, Kemenkum Babel Perkuat SDM untuk Lindungi Karya dan Inovasi Daerah

“Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. Setiap rancangan peraturan harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Johan Manurung.

Johan juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terus membangun sinergi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi dan mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa mekanisme harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan perlu dikaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang jelas, struktur yang tepat, serta rumusan norma yang tidak menimbulkan multitafsir.

“Melalui proses harmonisasi, kita memastikan bahwa rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah memiliki kualitas yang baik, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Rahmat Feri Pontoh.

Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap masing-masing rancangan. Ranperda tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas dengan memperhatikan ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengaturan yang disusun dapat mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat secara lebih tertib, terarah, dan akuntabel.

Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Rancangan ini dinilai penting dalam mendukung tata kelola pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis sistem informasi.

Melalui pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan data dan layanan pajak daerah dapat semakin tertata serta mendukung peningkatan kualitas administrasi pendapatan daerah.

Selanjutnya, Ranperkada tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah dibahas dengan memperhatikan arah kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pembahasan ini menjadi penting mengingat pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis daerah yang memerlukan perencanaan, pengaturan kelembagaan, serta pelaksanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Rapat juga membahas Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Namun, rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam proses harmonisasi. Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan agar rancangan dapat disempurnakan kembali sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain itu, turut dibahas Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Rancangan ini dibahas dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memperkuat tata kelola risiko di lingkungan pemerintah daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada tersebut.

Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, tidak tumpang tindih, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts