Palembang, Sumselupdate.com – Akhirnya terdakwa Yanti (41) dapat bernapas lega mendapat hukuman tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (3/6).
Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun tetap saja hukuman yang diterima warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang ini masih terbilang cukup ringan, jika dilihat dari barang bukti shabu seberat 0,070 gram serta daun ganja kering seberat 6,120 gram milik terdakwa.
Sehingga atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini pun langsung menerima. Sehingga perkara ini dinyatakan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari fakta persidangan terungkap terdakwa ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Kemuning sedang bersama suaminya yang berhasil kabur saat penangkapan di rumahnya pada 14 Februari lalu.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil shabu seberat 0,070 gram beserta alat isap dan korek gas.Serta satu bungkus daun ganja seberat 6,120 gram di bawah lantai tempat tidur. (pto)











