Pembawa Pedang Cuma Dipidana Penjara 6 Bulan

Selasa, 21 Juni 2016
Terdakwa Bambang

Palembang, Sumselupdate.com – Meskipun kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang membuat terdakwa Bambang Setriwan bin Jumahidar hanya divonis penjara selama  6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/6).

Terlebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal taher SH, dari Kejari Palembang, sebelumnya hanya dituntut ringan yakni 7 bulan penjara padahal Jaksa dan Hakim sama-sama membuktikan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Read More

Atas vonis tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tanpa pikir-pikir langsung menerima putusan majelis hakim sama halnya dengan JPU. “Saya terima majelis,” sebut Bambang.

Atas putusan ini majelis hakim yang diketuai Wisno Wicaksono sebelumnya mempersilahkan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Putusan dinyatakan inkrah dan sidang ditutup,” tutup Wisnu.

Terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa pada 30 januari 2016 silam, terdakwa bersama dua rekannya Herman dan Dian, melintas di kawasan Jl Demang Lebar Daun, tepatnya di depan KFC Demang, saat itu terdakwa diberhentikan oleh jajaran Polsek Ilir Barat I Palembang dalam rangka razia preman.

Benar saja saat digeledah didapati sebilah pedang jenis samurai yang ia bawa dengan dalih berjaga diri dari musuh. Atas perbuatanya tersebut terdakwa diamankan sebelum akhirnya menjalani persidangan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts