Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean SH, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal SH, dari Kejari Palembang,di persidangan pada PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (21/6).
Teguran tersebut dilayangkan secara lisan, oleh majelis hakim dikarenakan ketidakhadiran terdakwa tersebut dinilai tidak beralasan bahkan terbilang tidak jelas, karena JPU Faisal tidak melampirkan secarik surat terutama surat resmi dari pihak medis, yang menyatakan terdakwa benar-benar sakit.
“Pak Jaksa tak bisa seperti itu, kalau memang sakit harus ada suratnya, tak bisa main tak hadir saja, ini persidangan,” tegas majelis.
Usai menegur Jaksa Faisal, hakim menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 28 Juni mendatang.”Sidang kita tunda hingga 28 juni mendatang, kalau sakit harus ada surat resminya pak jaksa,” tutup Firman.
Tanpa surat, JPU tak menghadirkan terdakwa tanpa selembar surat yang menyatakan terdakwa sakit.
“Siap majelis, terdakwa akan kami hadirkan pekan depan,” tegas JPU yang di lanjutkan majelis hakim menutup persidangan. (tra)











