Palembang, Sumselupdate.com – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara 2016 yang merugikan keuangan negara Rp7,9 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/2/2019).
Kelima terdakwa, yakni Firdaus,S.Sos (mantan Kadisdik Muratara), M Subhan (PPK), Ferry Susanto (PPTK), Muhammad serta Briyo Al Tohir dan Fahrul Rozi (pihak rekanan swasta dari PT Binduriang). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Hj Ziraida,SH dan M Iqbal,SH dipimpin hakim ketua Kamizon,SH,MH.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam dakwaannya, kelima terdakwa didakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar.
“Dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa sedikitnya 35 saksi dimana pembangunan gedung AKN ini merupakan program Kementerian Pendidikan. Namun hingga akhirnya dilaporkan bermasalah pengerjaannya tak kunjung diselesaikan hingga berpotensi merugikan keungan negara Rp7,9 miliar,” imbuh Zairida.
Dalam kasus ini juga imbuh Zairida pihaknya juga telah menyita dan mengembalikan uang dari para terdakwa ke kas negara sebesar Rp882.786.038,25 dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825. Selain itu, telah pula dilakukan penyitaan tiga surat tanah seluas 9 hektar milik para terdakwa.
Sidang sendiri bakal dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi karena terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan replik atas dakwaan JPU. (tra)











