Pembacok Syarifudin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Agustus 2016
Terdakwa Suhartono

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti telah melakukan pembacokan terhadap korban Syarifudin hingga mengalami luka pada bagian tangan dan kaki akibat benda tajam dan tumpul.

Membuat terdakwa Suhartoyo (29) dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Read More

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,” tegas JPU, Kamis (4/8).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU ketua majelis hakim Charles Simamora memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoi dalam persidangan berikutnya.

“Sidang ditutup dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup majelis.

Perbuatan terdakwa bermula, terjadi pada 19 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB diparkiran toko MM simpang kades dimana terdakwa datang langsung memukuli korban dengan kayu serta menyerang dengan senjata tajam jenis parang.

Tak hayal, atas kejadian korban mengalami luka dibagian tangan dan kaki dan dibawa ke RSMH Palembang.(tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts