Palembang, Sumselupdate.com – Berakhir sudah petualangan Thieng Lai Sing alias Asing (38) sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan lorong Khotib 13 ilir Palembang.
Pasalnya, ketua majelis hakim Charles Simamora menjatuhkan pidana 6 tahun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Punawati dari Kejati Sumsel.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat I KUHP. Untuk itu majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Charles, Kamis (4/8).
Atas ini baik JPU maupun terdakwa menerima putusan dari majelis.
“Sidang ditutup,” sebut majelis.
Terungkap dalam persidangan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di jalan segaran lorong terusan dan Khotib yang dilakukan terdakwa.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 5 Maret 2016, berhasil mengamankan terdakwa dan sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dinding seng warung kosong sebanyak tiga paket dengan berat 1,826 gram seharga Rp. 2.500.000,-.(tra)











