Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian dari Polres Empat Lawang dan Polsek Tebingtinggi akhirnya berhasil membongkar sosok Jefry pelaku penyanderaan anak berusia empat tahun di sebuah pondok kebun di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ternyata pelaku Jefry merupakan residivis kasus pencurian motor dan baru satu bulan keluar dari penjara di Kota Lubuklinggau.
“Dari hasil Informasi yang didapat dan pemeriksaan sementara terhadap pelaku ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus 363 pencurian motor di Jambi dan baru keluar penjara,” kata Kapolsek Tebingtinggi AKP Elan Sitompul, Senin malam, 9 Desember 2024.
Bahkan kata Kapolsek, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku ini depresi ataupun ganguan, karena untuk memastikan itu akan digelar uji medis.
Baca Juga: Aksi Dramatis Personel Polsek Tebing Tinggi Empat Lawang Gagalkan Penculikan Anak di Pondok Kebun
Baca Juga: Identitas Pelaku Terungkap, Begini Kronologi Penyanderaan Anak dengan Senjata Tajam di Empat Lawang
Sementara, Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Andin Rianto membenarkan jika pelaku residivis dan saat melakukan penyanderaan anak, dalam pengaruh narkoba jenis shabu.
Menurut Ipda Andin, terungkapnya jika pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya, diketahui setelah hasil tes urine positif narkoba.