Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Catatan hitam Jefri pelaku penyanderaan bocah empat tahun di sebuah pondok kebun Desa Tabah Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu, 9 Desember 2024 lalu, sedikit demi sedikit akhirnya terungkap.
Ternyata sebelum melakukan aksi nekat menyandera anak kecil, Jefri yang merupakan warga Kota Jambi ini, sempat melakukan pengelapan satu unit sepeda motor yang diduga milik anggota Polri di Kota Lubuklinggau.
Selain itu, pelaku Jefry ini juga seorang residivis yang baru sebulan keluar dari balik jeruji besi.
Kapolres empat lawang AKBP Dody Surya Saputra, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian didampingi Kanit Pidum Ipda Andin Riyanto mengatakan, pelaku saat ini terus dilakukan pemeriksaan intensif di di Mapolres Empat Lawang.
“Menurut keterangan dari pelaku saat diminta keterangan jika tersangka hendak pulang menuju ke rumah orang tuanya di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, namun tidak mempunyai ongkos. Kemudian pelaku melakukan penyanderaan terhadap korban dengan tujuan ingin meminta uang,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Dramatis Personel Polsek Tebing Tinggi Empat Lawang Gagalkan Penculikan Anak di Pondok Kebun
“Diduga motifnya, ingin mau minta diantar pulang ke rumah orang tua pelaku di Kabupaten Muratara lantaran pelaku tidak punya uang untuk ongkos pulang,” tandasnya.