Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Entah apa yang ada di pikiran Sulaiman (39), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Sulaiman berbuat asusila terhadap YM (34), istri Kades Ulak Banding Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir saat berbelanja bersama suaminya Selamet Riyadi (37) di Pasar 16 ilir Palembang pada Minggu (1/5/2022) lalu.
Akibat perbuatan tak terpujinya itu, Sulaiman harus menginap di hotel prodeo Unit PPA Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (3/5/2022) mengatakan, kasus pelecehan seksual ini bermula pelaku memanfaatkan situasi ramai di Jalan Tengkuruk Permai Seberang Pos Polisi (Pospol) Pasar 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
“Awalnya korban YM berbelanja bersama suaminya di tempat kejadian perkara. Di mana situasi saat itu sedang berdesak-desakan, pelaku yang berada di belakang korban memanfaatkan situasi tersebut. Korban kemudian merasa di bagian pantatnya terasa ada yang menonjol, menempel, dan tak lama kemudian celana yang dikenakannya terasa basah. Bahkan dirasakan korban ada gesek-gesekan dari alat kelamin pelaku di bagian pantatnya,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Ketika korban menoleh ternyata pelaku terlihat menempelkan tubuhnya ke bagian belakang tubuhnya.
Nah, saat itu usai mendapati celananya sudah basah bekas sperma, sontak korban langsung memegangi tangan pelaku sembari berteriak.
Mendengar teriakan korban, pengunjung Pasar 16 Ilir Palembang yang tengah berbelanja seketika mengepung pelaku.
Dalam hitungan detik dan tanpa dikomando, massa menghajar pelaku. Beruntung di saat yang sama, ada petugas kepolisian yang berjaga dan membawa pelaku ke Polrestabes Palembang.
Hingga kini dari keterangan Kompol Tri Wahyudi, korban mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Sulaiman masih berkelit jika sudah berbuat asusila kepada korban.
Namun demikian, petugas Unit PPA Polrestabes Palembang sudah mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku telah berada di Unit PPA Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. (**)