Oknum Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Dua Santriwati

Senin, 13 Maret 2023
Tersangka M Yusuf.

Laporan: Fran Kurniawan

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

M Yusuf yang berprofesi guru ngaji tega mencabuli dua anak perempuan berumur 10 tahun dan 8 tahun yang merupakan santriwati tempat dia tinggal dan mengajar ngaji.

Buah dari perbuatannya, M Yusuf diringkus Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau saat berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (7/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisements

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink, dan kerudung warna putih milik korban.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Reskrim, Iptu Jemmy Amin Gumayel saat pers rilis, Senin (13/3/2023).

Perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka M Yusuf terjadi pada Desember 2022 di salah tempat mengaji yang dikelola oleh tersangka M Yusuf.

Saat itu korban dipanggil oleh pelaku pada saat jam istirahat mengaji. Di mana ketika korban berjalan di hadapan pelaku, lalu dipanggil pelaku masuk ke ruangan kursus bahasa Arab yang berada di sebelah toilet.

Kemudian korban disuruh menulis di papan tulis. Pada saat korban menulis, pelaku memegang baju korban sambil memegang tubuh korban.

Biadabnya pelaku memasukkan tangan sebelah tangan kanan ke celana dalam korban sambil mengelus-elus kemaluan korban dan setelahnya menyuruh korban keluar.

Tersangka M Yusuf sendiri sempat berkilah sudah melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap murid mengajinya. “Semuanya sudah saya anggap seperti anak sendiri,” kilahnya.  (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.