Laporan: Candra Budiman
Palembanng, sumselupdate.com – Anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang, berhasil meringkus tiga remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan satu korban bernama Indra Wahyudi (18), warga jalan Abikusno Cs, Kecamatan Kertapati Palembang, yang terjadi pada Rabu (1/3/2023) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Rio Martin alias Rio Jobol (18) warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU I Palembang, Yandi Santoso (19) warga Jalan Dipo, Kecamatan Kertapati Palembang dan M Andre Wahyudi (18) warga Jalan KHM Asyik, Kecamatan SU I Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo, mengatakan dua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing dan satu orang pelaku atas nama Andre menyerahkan diri.
“Mereka sudah diamankan anggota Polsek Kertapati karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban saat tawuran antar pemuda daerah SU I dan Kertapati,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat press release di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Senin (13/3/2023).
Aksi tawuran yang berujung adanya korban meninggal dunia ini, lanjut Kombes Ngajib, terjadi di Jalan Abikusno Cs, tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati Palembang, berawal dari janjian akan melalukan tawuran antara remaja SU I dan Kertapati melalui Instragram.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa didapati semua orang yang ikut dalam tawuran itu berteman atau saling mengenal. Setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Polsek Kertapati berhasil menangkap tiga pelaku yang statusnya mereka pelaku utama,” terangnya.
Sementara untuk peran ketiga pelaku, yakni pelaku Yandi perannya melempar senjata tajam (Sajam) jenis parang ke arah korban hingga mengenai kaki korban. Dan pelaku Rio membacok korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan Sajam jenis celurit serta pelaku Andre membacok korban dan memberikan Sajam ke para pelaku lainnya.
“Selain mengamankan para pelaku, juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah helm, empat buah sajam jenis parang. Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman berat karena sudah ada perencanaan awal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada para pelaku tawuran agar tidak melakukan tawuran bila tidak mau mendapatkan pasal berlapis hingga tindakan tegas. (**)