Oknum ASN Asal Prabumulih Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Kasus Penipuan Rp3,5 M

Penulis: - Rabu, 5 Maret 2025
Jatanras Polda Sumsel tangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal kota prabumulih yang dilaporkan lakukan penipuan senilai Rp3,5 miliar, Rabu (05/03/2025). (Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Jatanras Polda Sumsel tangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal kota prabumulih yang dilaporkan lakukan penipuan senilai Rp3,5 miliar, Rabu (05/03/2025).

Oknum ASN itu yang ditangkap itu adalah IS dia ditangkap Unit 3 Subdit Jatanras Podla Sumsel, atas laporan Essi Melyuni (37) yang merupakan warga Jalan Kasnariansyah, Ilir Timur 1 Palembang.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan penipuan senilai Rp3,5 Miliar ini telah dilaporkan Essi Melyuni (37) sejak akhir Agustus 2024 lalu.

“Kami apresiasi subdit Jatanras Polda Sumsel yang telah menangkap terlapor dalam kasus kami,” ucap Ade Rahma SH selaku kuasa hukum Essi Melyuni (37).

Ade Rahma SH menyebut Informasi yang didapatnya, terlapor IS diamankan petugas pada Selasa (04/03).

“Kami mendapatkan informasi bahwa terlapor sudah diamankan pada Selasa dan kami berharap agar pelaku ini bisa bertanggungjawab, karena klien kami mengalami kerugian yang lumayan besar,” ujarnya.

Baca juga : Korban Penipuan Masuk Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI Bertambah, Kali Ini Korban Rugi Rp5 Juta

Ade Rahma menjelaskan, kejadian bermula saat terlapor IS menghubungi korban hendak meminjam sejumlah uang Rp3,5 miliar pada tahun 2023 silam dengan iming-iming akan segera dibayarkan pada Juli 2024.

Selain itu, kata Essy Wahyuni terlapor IS juga menjanjikan keuntungan dari peminjaman sejumlah uang tersebut.

“Pelapor dihubungi oleh terlapor pada tahun 2023 dengan menyampaikan bahwa terlapor membutuhkan uang dana untuk talangan pembayaran PLN Kota Prabumulih,” ungkap Ade.

Baca juga : Korban Penipuan Dijanjikan Bekerja di BPS Kota Palembang Bertambah Jadi 22 Korban

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juli 2024 lalu. Namun, bukannya mengembalikan uang, terlapor saat itu malah memberi korban cek.

Kemudian pada Jumat (16/8/2024) lalu pelapor melakukan pencarian uang tersebut ke bank, dan mendapatkan penolakan dikarenakan saldo tidak cukup.

“Saat klien kami menanyakan perihal tersebut, pelaku malah memberi jawaban yang tidak jelas dan akhirnya melaporkannya ke Polda Sumsel,” tutup Ade. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait