Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tindak pidana penipuan yang menawarkan bisa masuk di anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), kembali terjadi di kota Palembang. Dimana untuk terlapornya sendiri masih dengan orang yang sama yakni seorang perempuan inisial WT.
Diketahui sebelumnya, WT telah dilaporkan oleh tujuh mahasiswi ke SPKT Polrestabes Palembang, karena tertipu jutaan rupiah setelah tidak kunjung bekerja di anak perusahaan PT KAI.
Kali ini yang jadi korban WT yakni seorang pria berinisial AL (25), warga jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
AL tertipu sebesar Rp 5 juta, usai dirinya tak kunjung bekerja di anak perusahaan PT KAI. Hal itu juga yang membuatnya, terpaksa melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/2/2025) pagi.
“Saya datang kesini untuk buat laporan polisi, karena sudah tertipu masuk bekerja di anak perusahaan PT KAI, kerugian saya Rp 5 juta,” ucap AL.
Baca juga: Dua Terdakwa Divonis Bebas Terkait Kasus Dugaan Penipuan, JPU Pikir–pikir
Dijelaskan AL, peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis 26 September 2024 lalu, di jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dimana bermula ketika dirinya mendapatkan informasi lowongan kerja di anak perusahaan PT KAI.
“Sebelumnya itu saya dapat info itu dari grup WhatsApp, lalu saya hubungi terlapor, kata terlapor memang benar ada lowongan pekerjaan, dibutuhkan sebanyak 43 orang. Lewat telpon itu, terlapor bilang ada biaya adminnya sebesar Rp5 juta, lalu saya bilang mau ke rumahnya, untuk mencari kebenaran dimana tempat tinggal terlapor, dan buat surat perjanjian,” jelasnya.
Baca juga: Trump Terancam Hadapi Lebih dari 30 Dakwaan Terkait Penipuan Bisnis
Setelah berbicara lewat telpon, diakui AL, dirinya pun mendatangi rumah terlapor yang berada di jalan Tanjung Barang, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. “Sampai dirumahnya, saya bertemu dengan terlapor dan mulai percaya dia bisa masukkan saya bekerja di anak perusahaan PT KAI itu, jelas rumahnya ada dan orangnya juga ada. Dirumahnya itu saya langsung transfer uang yang katanya sebagai biaya admin,” terangnya.
Masih kata AL, setelah uang ditransfernya ke rekening terlapor, dirinya diminta terlapor untuk mengirim berkas lamaran bekerja melalui WhatsApp, dan menunggu beberapa waktu untuk dipanggil bekerja. Tak hanya itu, terlapor WT juga meminta kepada korban untuk mencarikan orang lain yang ingin bekerja di anak perusahaan PT KAI.
“Awal bulan Januari 2025 kemarin, saya dijanjikan sudah bekerja, tapi sampai sekarang saya tidak kunjung bekerja. Ternyata ada orang lain juga yang tertipu oleh WT ini, banyak korbannya, kerugiannya beda-beda. Saya ini bersama tujuh orang lain yang tertipu, total kerugian kami Rp 35 juta,” bebernya.
Ketika sadar jadi korban penipuan, AL pun bersama korban lainnya, pada 6 Januari 2025, mencoba kembali mendatangi rumah terlapor, untuk meminta kepastian pekerjaan yang ditawarkan.
“Rupanya rumah itu bukan rumah terlapor, cuma ngontrak dia disitu. Kami dapat info, rumahnya ada di Kecamatan Pemulutan, tinggal sama orang tuanya, tapi tidak tahu dimananya. Saya mewakili teman-teman yang lain, berharap terlapor itu ditangkap setelah dibuatnya laporan polisi ini,” tutupnya.
Untuk laporan korban atau pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor inisial AL.
“Ya, kita sudah menerima laporannya, sekarang sudah kita serahkan laporannya ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti penyelidikan,” tukasnya.