Palembang, sumselupdate.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti kata pepatah itulah yang kini dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Saharani (51), warga jalan Mayor Zen, lorong Mufakat, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dirinya sudah kehilangan satu unit sepeda motor matic jenis Yamaha Mio usai dibawa kabur pencuri. Tak hanya itu, Saharani juga mengalami beberapa luka lecet ditangan dan kakinya karena terseret kurang lebih 10 meter di jalan usai mencoba mempertahankan sepeda motornya dari pencuri.
Tak terima atas kejadian yang dialaminya, Saharani di temani anaknya terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (15/2/2024) sore.
Ditemui usai membuat laporan, Saharani mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis (15/2/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan tak jauh dari kediamannya. Bermula ketika dirinya hendak membeli tabung gas di warung, dan memarkirkan motornya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor.
Kemudian ketika korban sedang berbelanja, pemilik warung berteriak karena melihat ada pelaku tak dikenal melarikan motor korban. Mendengar teriakan pemilik warung, korban pun langsung keluar untuk mencoba berusaha mempertahankan motornya dari pencuri tersebut.
Baca juga : Pelaku Curanmor dan Penadah, Ternyata Residivis Satu Lapas
“Saya berusaha menghentikan dan mempertahankan motor saya. Tetapi pelaku malah tancap gas motor tinggi, sehingga saya terseret di aspal kurang lebih 10 meter,” jelas korban Saharani, kepada wartawan.
Karena tubuhnya sudah terasa sakit terseret di jalan, lanjut korban, ia pun tidak bisa lagi pertahankan motornya yang berhasil dibawa kabur oleh pencuri.
Baca juga : Tua-Tua Keladi, Pelaku Curanmor 20 TKP Ini Paling Dicari Polisi Sejak Pertengahan 2023
“Pelaku berbadan hitam gemuk dan memakai topi, saat itu jalan memang sepi orang melintas sehingga tidak bisa meminta tolong orang lewat. Saya melapor berharap pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Saharani.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Laporan korban sudah diteruskan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (**)











