Modus Minta Tolong, Residivis Ini Todong Guru SD Honor

Jumat, 29 Juli 2016
Tersangka nodong digiring petugas di Polsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7)

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus meminta tolong, Jefri Hariyanto (18) nekat melakukan aksi kejahatan dengan menodong seorang guru honor di SD Negeri 1 Ulak, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas nama Bambang Haryanto (36).

Pemuda pengangguran ini diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang saat tengah berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Remifa, RT 18 RW 03, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (28/7) malam.

Read More

Kejadian berlangsung pada Rabu (27/7) malam, saat korban baru pulang dari menjenguk adiknya yang tengah sakit dan hendak pulang ke OKI. Namun, saat itu hujan turun deras sehingga korban memutuskan berteduh di sebuah warung di Pasar Sungki.

Ketika itu, tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang datang mendekatinya dan meminta uang untuk membeli minuman keras (Miras). Tak ingin cari masalah, akhirnya korban memberikan uang senilai Rp. 5.000,-.

Kemudian, pelaku minta tolong kepada korban untuk mengantarkan membeli Miras di warung dengan berdalih kakinya sakit karena habis kecelakaan. Setibanya di tempat sepi tepatnya di kawasan PT Sunan Ruber, pelaku Jefri langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau kearah perut korban.

Saat itulah, pelaku langsung meminta telepon seluler (Ponsel) dan dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1 juta. Bahkan, pelaku juga mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban beserta motornya di lokasi kejadian.

Usai melarikan diri, pelaku bertemu dengan seorang anak kecil dan memberikan kunci kontak motor korban ke anak kecil tersebut dengan menyuruhnya memberikan kepada korban.

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Mayestika Hidayat mengatakan, mendapatkan laporan dan ciri-ciri pelaku dari korban, pihaknya langsung mengejar kawanan pelaku. Hasilnya, tersangka Jefri berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Dengan ciri-ciri yang diberikan korban seperti kakinya ada luka, menggunakan antingan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka,” ungkap dia.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dengan bepura-pura sakit lalu minta diantarkan ke sebuah tempat. Saat berada di tempat sepi, tersangka langsung melancarkan aksi kejahatannya.

“Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 365 KUHP,” ungkap dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts