Modus Beli Nasi, Dua Pria di Muaraenim Ini Curi Sepeda Motor

Rabu, 23 November 2022
Kedua tersangka saat diamankan petugas.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muaraenim berhasil melakukan ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (22/11/2022) sekira jam 09.30 WIB bertempat di samping warung pelapor Dusun VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melaui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi didampingi Kasubag Humas Polres IPTU RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban sedang berada di dalam warung makan miliknya.

Read More

Kemudian datang dua orang laki-laki, yakni kedua pelaku memesan nasi. Setelah selesai makan, kedua pelaku bayar dan langsung pergi pulang.

Kurang lebih dua menit salah satu pelaku kembali lagi ke warung korban berpura-pura memesan nasi bungkus. Pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku Endi Kailani mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding warung korban.

Lalu pelaku keluar membawa lari sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di samping warung. Korban menjerit meminta tolong sambil mengejar namun kedua pelaku sudah jauh.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp22 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku curat tersebut, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian saya bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dalj Warsah dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hasil dari penyelidikan tersebut diketahui dua orang diduga pelaku pencurian tersebut bernama Endi Kailani dan Rismanadi,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022) dalam siaran persnya.

Selanjutnya, ungkap Hendrinadi anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dari keterangan kedua pelaku bahwa benar telah mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tahun 2022 dengan nopol  BG 6837 dan, Nomor kendaraan MH3SG6410NJ144565, dan Nomor mesin G3P2E-0169326 STNK atas nama Rudianto.

“Namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku di rumah temannya yang bernama Seno warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim, selanjutnya kita langsung menuju rumah dimaksud dan ditemukan sepeda motor berada di dalam dapur, sedangkan pemilik rumah tidak ada di tempat,” bebernya.

Selanjutnya, kata Kapolsek barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah setempat lalu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai.

“Kita telah berhasil mengaman kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tahun 2022 dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 3109 CM alat yang digunakan kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara selama tujuh tahun,” terangnya.

Terakhir, Kapolsek menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dengan baik.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Rambang Lubai dan Lubai Ulu. Jangan memancing pelaku pencurian hingga berniat. Maka itu, kami tegaskan agar menyimpan barang-barang berharganya dengan aman mengingat para pelaku kejahatan ada  di sekeliling anda. Oleh karena itu, kami Polsek Rambang Lubai Siap Membantu Anda,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts