Minggu Depan Tidak Gunakan Masker, Didenda Hingga Rp500 Ribu

Rabu, 9 September 2020
Razia masker saat penerapan PSBB di Kota Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan telah menyiapkan sanksi sosial berupa denda, bagi warga yang tidak memakai masker.

Kisaran denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.

Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi denda juga sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

Advertisements

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan ini sudah dilakukan Kota Palembang. Kemudian dengan semakin tingginya angka sebaran, maka diperkuat dengan Pergub tersebut.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker kena sanksi tertulis, lisan, denda Rp100 ribu -Rp500 ribu dan sanksi sosial. Juga berlaku bagi badan usaha yang tidak taat bisa cabut izin,” katanya usai rapat koordinasi, Rabu (9/9/2020).

Nantinya, lanjut dia, Pergub itu selama sepekan ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu, dengan tujuan melihat bagaimana pemberlakuannya dilaksanakan di lapangan. Pihaknya akan ke tempat fasilitas umum memberikan sosialisasi.

“Sanksi ini berlaku seterusnya. Sepekan ke depan sosialisasi dulu, setelah itu resmi berlaku,” katanya.

Sementara itu, untuk pembelajaran siswa tetap dilakukan jarak jauh. Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tetapi belum mendapatkan rekomendasi untuk belajar tatap muka, karena kondisi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk tatap muka.

“Belajar belum bisa tatap muka, diharapkan para guru dan orang tua mengerti, karena kondisi Covid-19 dan Palembang masih zona orange,” katanya. (iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.