Operasi Yustisi Upaya Pemerintah Menyadarkan Masyarakat

Jumat, 18 September 2020
YUSTISI-Petugas melaksanakan operasi yustisi di Tugu Pahlawan kota Muaraenim, Jumat (18/9/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com-Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Muaraenim, bergerak cepat menertibkan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi di Tugu Pahlawan Kota Muaraenim, Jumat (18/9/2020).

Dalam operasi yustisi petugas berhasil menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Operasi yustisi dipimpin Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, SH, dan dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, MM.

Dari pantauan Sumselupdate.com, warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi administrasi hingga hukuman sosial lainnya. Mulai dari push up, membuat surat pernyataan, dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri mengungkapkan, operasi yustisi lebih mengedepankan untuk menyadarkan masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi. Dia menegaskan, sanksi harus diberikan bagi para pelanggar supaya mereka menyadari penanganan Covid-19 memerlukan tindakan bersama-sama.

Advertisements

“Kepatuhan masyarakat melalui kesadaran dan rasa takut akan terpaparnya Covid-19 merupakan tujuan utama dibandingkan rasa takut karena sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muaraenim Juarsah, SH, meminta masyarakat jangan takut akan adanya operasi yustisi. Menurutnya, operasi ini semata-mata mengajak masyarakat agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muaraenim segera hilang.

“Operasi ini kita lakukan untuk mengajak agar disiplin dengan penuh kesadaran supaya Covid-19 di Muaraenim segera hilang,” ujarnya.

Lanjut Juarsah, dia memastikan jajarannya dan tim gabungan, baik dari TNI maupun Polri akan menindak tegas bari para pelanggar. Di samping itu, juga terus gencar memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, terutama yang berada di pusat keramaian.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha hingga denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.