Palembang, Sumselupdate.com – Merasa dizalimi atas pemecatan dalam jabatan sebagai Ketua KPU Muba oleh KPU Sumsel, Rustam Effendy memilih jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan lima Komisioner KPU Sumsel, Senin (29/2).
“Seharusnya periode kami masih sampai 2019 mendatang. Namun, pada tahun 2014 lalu ia dipecat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Pusat. Nyatanya, DKPP ini tak pernah menyidang kami sehingga selama ini kami dizalimi,” ujar Rustam didampingi kuasa hukumnya Erik Estrada, SH.
Ditambahkannya, tak terima putusan itu ia mengajukan ke PTUN Palembang dan hasilnya menang. Kemudian KPU Sumsel mengajukan banding ke PTUN Medan, di sana juga dinyatakan menang dirinya. Lalu, akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Di MA kami terima salinan putusan MA No 401/ K/TUN/2016 pada 8 Januari lalu yang menyatakan kami menang. Jadi, dengan adanya itu kami minta KPU Sumsel sebagai pejabat negara harus patut taat hukum,” katanya.
Namun, sambungnya, kenyataan setelah dikonfirmasi ke KPU Sumsel dan dilakukan mediasi pihak KPU Sumsel tak memiliki etikad baik. Sehingga ia memilih melaporkan lima Komisioner KPU Sumsel ke Polda Sumsel, yakni Aspahani selaku Ketua KPU Sumsel dkk. (rap)











